JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, kegiatan Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Jika sekolah hanya memiliki 1 ekstrakurikuler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sekolah tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler.
"Permen 12/2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Karena UU kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekskul, maka ekskul tersebut praktis adalah Pramuka," kata Anindito, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sehingga dia menegaskan bahwa sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu eskul.
"Intinya sekolah tetap wajib menawarkan pramuka sebagai salah satu ekskul. Ketentuan ini tidak berubah," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kepengurusan Pramuka di sekolah tetap ada. Nantinya akan diperjelas dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
"Tetap harus ada karena itu ketentuan UU 12/2010 tentang Gerakan pramuka. Nanti ini kita perjelas di panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru,"ucap dia.